Sungguminasa, Rabu 10 Juli 2024 dalam persidangan perkara perdata gugatan nomor 27/Pdt.G/2024/PN Sgm. Kedua belah pihak Penggugat dan Tergugat yang di dampingi masing-masing kuasa hukumnya menyampaikan hasil mediasi yang telah di laksanakan di luar persidangan dengan hasil mencapai kesepakatan damai dari kedua belah pihak.
Keberhasilan mediasi tersebut disampaikan di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sungguminasa sebagaimana Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi. Perdamaian adalah hukum tertinggi, dan merupakan esensi dari sebuah lembaga peradilan dalam memberikan solusi terbaik untuk memenuhi rasa keadilan pada masyarakat. Mediasi merupakan salah satu upaya non litigasi yang dilakukan Pengadilan Negeri Sungguminasa sebagaimana Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.

Karena sejatinya perdamaian adalah hukum tertinggi, dan hal tersebut merupakan esensi dari sebuah lembaga peradilan dalam memberikan solusi terbaik untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat.





Assalamualaikum Warrahmatullahi Wabarakatuh.

















